Struktur Organisasi PT Adhi Karya TBK
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
II ORGAN PERSEROAN TERBATAS
Sebagai subjek hukum, perseroan terbatas adalah artificial person, tidak mungkin memiliki kehendak, dan karenanya juga tidak dapat melakukan tindakannya sendiri. Untuk membantu perseroan terbatas dalam melakukan tugasnya, dibentuklah organ-organ, yang secara teoritis disebut sebagai organ theory. Untuk itu dikenal adanya 3 (tiga) organ perseroan terbatas yaitu:[1]
- Direksi
- Dewan Komisaris
- Rapat Umum Pemegang Saham
Salah satu contohnya adalah PT Adhi Karya Persero Tbk.
Architecten-Ingenicure-en Annemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V. (Assosiate N.V.) merupakan Perusahaan milik Belanda yang menjadi cikal bakal pendirian ADHI hingga akhirnya dinasionalisasikan dan kemudian ditetapkan sebagai PN Adhi Karya pada tanggal 11 Maret 1960. Nasionalisasi ini menjadi pemacu pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berdasarkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, pada tanggal 1 Juni 1974, ADHI berubah status menjadi Perseroan Terbatas. Hingga pada tahun 2004 ADHI telah menjadi perusahaan konstruksi pertama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
ADHI menyadari pentingnya menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja bisnis yang berkelanjutan, dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Perseroan kepada para Pemangku Kepentingan.
III PERKEMBANGAN GCG
Good Corporate Governance (GCG) merupakan perangkat prinsip dan peraturan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengendalian perusahaan agar sesuai dengan harapan pemangku kepentingan. Melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU.2011 tanggal 1 Agustus 2011 dan No PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012, Pemerintah Indonesia berupaya mengimplementasikan GCG pada seluruh jajaran BUMN dan sebagai perusahaan terbuka, ADHI dalam mengimplemetasikan GCG juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Peraturan ini diharapkan akan berdampak pada penetapan target Perusahaan, memberikan penilaian yang lebih tepat atas risiko-risiko usaha, memaksimalkan peningkatan kinerja serta membantu mengembangkan budaya kerja yang lebih responsif di lingkungan BUMN. Implementasi dan internalisasi prinsip-prinsip GCG merupakan bagian penting dalam penerapan strategi Perusahaan guna mencapai tujuan dan target secara keseluruhan. ADHI percaya penerapan GCG dapat menciptakan kepercayaan para pemangku kepentingan dan meningkatkan citra perusahaan yang baik. Selain itu, ADHI juga percaya bahwa GCG merupakan sebuah sistem nilai dimana penerapan sistem nilai tersebut bersamaan dengan standar praktik terbaik internasional akan meningkatkan kinerja Perusahaan secara keseluruhan.
Penerapan GCG di lingkungan Perusahaan akan mendorong untuk:
- Memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil bagi para pemangku kepentingan.
- Memberikan kontribusi optimal pada peningkatan kinerja Perusahaan.
- Meningkatkan serta menjaga citra Perusahaan melalui pelayanan prima.
- Menjaga serta memelihara aset dan sumber daya Perusahaan.
IV STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan ADHI diimplementasikan melalui organ tata kelola yaitu: Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan Komite-komite di bawah Direksi, serta jajaran manajemen yang terdiri atas eksekutif dan manajer senior, Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Internal.
- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang saham dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Hak-hak pemegang saham, seperti::
- Menghadiri Rapat Pemegang Saham dan menggunakan hak suaranya.
- Menerima bagian keuntungan Perusahaan.
- Memperoleh penjelasan lengkap mengenai segala informasi yang menyangkut Perusahaan termasuk keuangan, teknik dan hal-hal lain yang dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Memperoleh informasi mengenai Perusahaan secara tepat waktu dan teratur agar memungkinkan bagi Pemegang Saham untuk membuat keputusan
- Memperoleh penjelasan mengenai penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
- Menilai kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
- Menetapkan Auditor Independen berdasarkan usulan yang diterima dari Dewan Komisaris.
- Menetapkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan.
- Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.
2. DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris merupakan organ penting perusahaan yang berperan sebagai pengawas atas pengelolaan Perusahaan oleh Direksi.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite-komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Masukan dari Dewan Komisaris terhadap pengelolaan Perusahaan dibuat berdasarkan rekomendasi dari komite-komite tersebut.
3. DIREKSI
Direksi adalah organ eksekutif tertinggi di Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dalam rangka pencapaian visi dan tujuan Perusahaan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Direksi juga mewakili ADHI dalam persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persentase Kepemilikan Perseroan
97,93%
Adhi Persada Properti (APP) bergerak di bidang developer/pengembang properti untuk bangunan-bangunan tingkat tinggi seperti apartemen, hotel, condotel dan office towertermasuk pengelolaan properti.
Persentase Kepemilikan Perseroan
99,00%
Adhi Persada Beton (APB) bergerak di bidang perindustrian, ekspor-impor dan perdagangan beton pracetak serta kegiatan
Usaha terkait.
*APB didirikan pada tanggal 10 Desember 2013,
dan aktif beroperasi mulai tanggal 2 Januari 2014
Persentase Kepemilikan Perseroan
99,00%
Adhi Persada Gedung (APG) bergerak di bidang jasa konstruksi khususnya konstruksi bangunan bertingkat/high rise building.*APG didirikan pada tanggal 10 Desember 2013,
dan aktif beroperasi mulai tanggal 2 Januari 2014.
IV KESIMPULAN
KESIMPULAN
PT Adhikarya, Tbk merupakan organisasi yang menggunakan struktur organisasi Lini yaitu perintah terpusat pada atasan langsung dan kordinasi dengan bawahannya langsung, sehingga perintah jelas dan mudah dilaksanakan.
Selain itu PT Adhikarya, Tbk merupakan organisasi niga jenis PT, karena modal dan sahamnya terdiri dari milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing.
source : http://avrysitohang.weblog.esaunggul.ac.id/2017/04/20/158/
Komentar
Posting Komentar